Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Rahman Kholid : Caleg dalam DCT yang Tidak Memenuhi Syarat Harus di Coret

Ilustrasi Caleg Pemilu 2024--

BACA JUGA:Pengadaan CASN 2024, BKPSDM Pesisir Barat Akan Koordinasi ke Kemenpan RB

“Untuk penerbitan SK itu paling cepat pada pertengahan tahun 2024 ini, karena prosesnya cukup lama,” jelasnya.

Sedangkan, ketika disinggung terkait dengan yang bersangkutan itu merupakan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Pesbar tahun 2024, menurutnya untuk sistem pendaftaran hingga pemberkasan PPPK secara teknis itu langsung melalui Pemerintah Pusat, karena melalui sistem dari Kementerian. 

Jika memang nanti sudah ada SK penetapan sebagai PPPK, tentu yang bersangkutan harus memilih salah satu.

“Mengenai PPPK itu semua sistem di pusat. Yang pasti kalau memang nanti sudah ada SK penetapan PPPK dan jika yang bersangkutan terpilih di DPRD, maka harus memilih salah satu pekerjaanya,” katanya.

BACA JUGA:Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

Terpisah, Eva Rina, saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan dirinya telah diterima dan lulus sebagai guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Pesbar, tapi belum menerima SK sebagai PPPK dan pengumuman PPPK itu setelah penetapan DCT.

Sebelumnya, dirinya sebagai guru TKS di salah satu SMK dan SMP, serta secara prosedur sebelum penetapan DCT dirinya telah menyerahkan surat pemberhentian status pekerjaan sebagai TKS itu ke KPU Pesbar.

“Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pesbar mengenai persoalan ini, yang jelas kita tetap proaktif dengan ada laporan itu. Untuk langkah lain sementara ini belum ada,” singkatnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: