Pekon Manggarai Awali 2024 Perekrutan Aparatur Pekon Baru

Pekon Manggarai Awali 2024 Perekrutan Aparatur Pekon Baru

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti mundurnya dua aparatur Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah pekon setempat langsung melakukan pembentukan panitia untuk penjaringan aparat pengganti.

Penjabat (Pj) Peratin Dadang Kurniawan, S.E, M.M., saat dikonfirmasi media ini mengatakan, mundurnya dua aparat pekon yakni Kasi Kemasyarakatan dan Kaur Umum dikarenakan kesibukan keluarga dan aktivitas lain yang tak kalah pentingnya.

Sehingga atas dasar itu, keduanya tanpa unsur keterpaksaan mengundurkan diri sejalan dengan selesainya periode peratin definitif sebelumnya. 

Dan supaya tidak terlalu lama kekosongan, maka mengawali 2024 pemerintah pekon langsung menyusun panitia untuk penerimaan petugas baru yang masa bukannya selama empat hari dari Tanggal 4 sampai 7 Januari 2024 ini.

BACA JUGA:Pamit Pergi ke Kebun, Seorang Nenek Berusia 90 Tahun di Sukaraja Dilaporkan Hilang

"Kegiatan yang kita lakukan awal tahun ini pembentukan panitia untuk perekrutan dua aparatur pekon karena aparatur sebelumnya telah mengundurkan diri," imbuhnya. 

Dimana jika nanti pendaftar lebih dari jumlah yang dibutuhkan akan dilakukan tahapan seleksi berkas dan pengetahuan sesuai dengan peraturan bupati (perbup).

Karena itu Pj Peratin Dadang, atas nama pemerintahan pekon dan masyarakat menyampaikan ucapan terimakasih kepada dua aparat yang mundur atas dedikasi selama ini untuk pekon tersebut. 

Dan meminta agar tetap memberikan kontribusi baik usulan dan lainnya dalam memajukan Pekon Manggarai sehingga mampu meraih apa yang menjadi cita-cita bersama. 

BACA JUGA:Hasil Lelang Barang Milik Daerah, Pemkab Lambar Raih Keuntungan Ratusan Juta

Disisi lain Dadang mengajak warga yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yg berlaku untuk mendaftarkan diri.

"Kita sengaja membuat waktu pendaftaran selama empat hari memberikan kesempatan kepada warga yang berminat mengabdikan diri sebagai aparat pekon sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: