Rutan Krui Gelar Salam Pemasyarakatan-Razia Akhir Tahun

Rutan Krui Gelar Salam Pemasyarakatan-Razia Akhir Tahun

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu, 30 Desember 2023, melaksanakan kegiatan salam pemasyarakatan, sekaligus razia kamar hunian akhir tahun 2023 di seluruh blok kamar hunian di Rutan setempat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mendampingi Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pencegahan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Rutan Krui

Hal itu dilakukan untuk pengecekan kondisi semua kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sehingga, jika ditemukan ada barang-barang yang melebihi ketentuan berada di dalam kamar hunian itu jelas akan diamankan oleh petugas, termasuk barang-barang yang dilarang lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, AUTP di Lampung Barat Tidak Ada Pendaftar

Karena, lanjutnya, hal itu sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas di dalam kamar hunian. 

Pihaknya melarang keberadaan barang-barang yang melebihi ketentuan berada didalam kamar hunian itu dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. 

Dengan begitu harus dilakukan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya dengan melakukan kegiatan razia kamar hunian seluruh WBP tersebut secara rutin.

“Dalam penggeledahan dikamar yang dilakukan oleh semua petugas di Rutan Krui tersebut dilakukan secara teliti, baik yang ada di semua barang-barang WBP, maupun di setiap bagian dalam kamar hunian tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pj Peratin Misno Gerakkan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Masih kata dia, dalam kegiatan razia kamar hunian tersebut petugas juga berhasil menemukan beberapa barang-barang warga binaan yang melebihi kapasitas atau melebihi ketentuan yang ada di dalam kamar hunian tersebut, seperti baju dan barang-barang lainnya. 

Karena sesuai dengan ketentuan di Rutan Krui ini bagi warga binaan tersebut hanya diperbolehkan menyimpan pakaian sebanyak lima stel, yakni lima baju dan lima celana. 

Jika warga binaan menyimpan pakaian lebih dari ketentuan tersebut, maka akan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selama kegiatan berlangsung semua berjalan aman dan kondusif. Selain itu untuk barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba dalam razia kamar hunian itu tidak ditemukan atau nihil,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: