Perusahaan di Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2024, Disnaker Bentuk Posko Pengaduan

Perusahaan di Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2024, Disnaker Bentuk Posko Pengaduan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, mengingatkan untuk perusahaan-perusahaan untuk membayar gaji para karyawan sesuai dengan upah Minimum Kota (UMK) yang terbaru di tahun 2024.

Seperti yang kita ketahui tidak lama lagi akan pergantian tahun baru 2024 segera tiba. Semua persiapan ke depan utamanya telah dipersiapkan Pemerintah dengan menentukan UMK.

Selaku Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudhi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan hasil dari penentuan UMK kepada perusahan-perusahaan yang ada di Bandar Lampung.

"Sudah kita sampaikan dan kita sosialisasikan kepada perusahan-perusahan untuk dan harus menerapkan karena ini sudah ketentuan dari Wali Kota Bandar Lampung serta keputusan juga dari Gubernur Lampung, jadi wajib untuk menurutinya,"ucap M. Yudhi.

BACA JUGA:Eva Dwiana Melantik 48 PNS Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung

Mengenai posko, Yudhi mengatakan bahwa pihaknya bakalan membuka pengaduan apabila telah memasuki tahun penerapan pada januari 2024.

"Nanti begitu masuk di tahun 2024 ini, posko kita akan segera kita buat, kalau untuk sekarang belum,"imbuhnya.

Pasca dari diajukan beberapa waktu yang lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menyatakan telah menerima Keputusan Gubernur Lampung mengenai kenaikan UMK ini. 

Yang mana UMK di Bandar Lampung tahun 2024 ini ditetapkan naik menjadi 3,75% atau menjadi 3.103.631,36.

BACA JUGA:Terkait Status dan Jabatan Lurah Gulak Galik, Ini Penjelasan BKD Bandar Lampung

Terhitung pada tahun 2024 mendatang ini seluruh perusahan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.

Sambung Yudhi, apabila dalam penyelenggaraannya masih saja ditemukan perusahaan yang tidak melakukan pembayaran UMK sesuai dengan peraturan dan keputusan yang ada, tentu pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: