Jelang Libur Akhir Tahun, Tambahan Penghasilan Pegawai di Lampung Barat Rp3,135 Miliar Cair

Jelang Libur Akhir Tahun, Tambahan Penghasilan Pegawai di Lampung Barat Rp3,135 Miliar Cair

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat, Jumat 29 Desember 2023 telah membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) khusus bulan Desember sebesar Rp3.135.172.778. 

“Tambahan penghasilan pegawai untuk bulan Desember sudah cair dan anggarannya mencapai Rp3,135 miliar lebih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 29 Desember 2023

Dijelaskannya, untuk TPP bagi ASN, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,851 miliar namun yang dibayarkan kepada ASN sebesar Rp3,135 miliar. 

Hal itu disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. 

BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II dan 8 PPUD Pesisir Barat Dilantik, 2 Kepala OPD Lowong

“Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia seraya menambahkan, ia berharap dengan adanya TPP ini, kinerja PNS dan PPPK di Lampung Barat lebih ditingkatkan lagi. 

“Semoga dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” ujar dia.

Sekadar diketahui, menjelang akhir tahun 2023, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Lampung Barat Drs. Adi Utama mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat

Surat edaran dengan nomor:900/719/SE/IV.01/2023 itu isinya memuat antara lain meminta kepada kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern secara efektif dan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan target.

BACA JUGA:Nakes UPT Puskesmas Buay Nyerupa Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Pospam Sukau

Untuk TPP belanja Desember 2023 di lingkungan masing-masing perangkat daerah dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari 2024. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: