Awal Januari 2024, Bawaslu Pesisir Barat Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu

Awal Januari 2024, Bawaslu Pesisir Barat Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membuka pendaftaran dan juga penerimaan berkas untuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan mulai awal Januari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S S.H, M.H., mengatakan  rencana pembentukan calon Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar sudah ada jadwalnya dari Bawaslu RI, yakni sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dijadwalkan 19-31 Desember 2023 atau selama 12 hari. 

Kemudian, untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dijadwalkan 2-6 Januari 2024 atau selama lima hari, sekaligus penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

“Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dijadwalkan 7-8 Januari 2024, termasuk penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Telah Lakukan Pembekalan Personel Linmas untuk Pengamanan TPS

Sementara itu, kata dia, pada 10 Januari 2024 dijadwalkan untuk pengumuman lulus administrasi. 

Sedangkan, untuk tes wawancara dijadwalkan mulai 2-17 Januari 2024, serta untuk pengumuman penetapan calon terpilih pada 18-19 Januari 2024, dan pada 22 Januari 2024 dijadwalkan pelantikan Pengawas TPS. 

Selain itu, jika memang nanti terdapat TPS yang belum terisi pengawas, maka akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS tersebut.

“Untuk kebutuhan Pengawas TPS di setiap TPS itu satu orang petugas Pengawas TPS, dan dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini ada 490 TPS, sehingga Pengawas TPS yang dibutuhkan itu sebanyak 490 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Status, BUMDes Satria Mandiri Sedampah Indah Daftarkan Badan Hukum

Ditambahkannya, sebanyak 490 orang Pengawas TPS yang dibutuhkan itu tersebar di 118 Pekon/Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar. 

Karena itu, diharapkan bagi masyarakat yang hendak mengikuti perekrutan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 itu agar segera mempersiapkan diri, seperti menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk pendaftaran.

“Tentu dalam persyaratan pendaftaran calon Pengawas TPS itu masih sama dengan Pemilu sebelumnya, seperti tidak menjadi pengurus partai politik, berdomisili di wilayah TPS masing-masing, dan persyaratan lainya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: