Dishub Bandar Lampung Genjot Kepatuhan Uji KIR, 40 Ribu Kendaraan Jadi Target Utama

Dishub Bandar Lampung Genjot Kepatuhan Uji KIR, 40 Ribu Kendaraan Jadi Target Utama

Dishub Bandar Lampung terus mendorong kepatuhan uji KIR. Dari sekitar 40 ribu kendaraan wajib uji berdasarkan data Samsat, sekitar 27 ribu unit tercatat memiliki catatan uji berkala.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR

Langkah ini dilakukan untuk mendukung keselamatan lalu lintas sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah setempat.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan berdasarkan data Samsat terdapat sekitar 40 ribu unit kendaraan di Kota Bandar Lampung yang masuk kategori wajib uji KIR.

Namun, kendaraan yang aktif memiliki "tameng" atau catatan uji berkala baru mencapai sekitar 27 ribu unit.

BACA JUGA:Urban Farming Bandar Lampung Meluas, 80 KWT Manfaatkan Pekarangan untuk Pangan dan Penghasilan

"Data yang wajib uji KIR itu mencakup semua kendaraan di Kota Bandar Lampung. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, sementara berdasarkan wajib ujinya, data real di Samsat mencapai 40 ribuan unit," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa  1 September 2026.

Meski masih terdapat selisih antara jumlah kendaraan wajib uji dan kendaraan yang tercatat memiliki uji berkala, tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung dinilai cukup tinggi.

Berdasarkan laporan tahunan, sebanyak 27 ribu unit kendaraan telah menjalani uji KIR sepanjang 2024. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pengujian kendaraan terus menunjukkan perkembangan.

"Kalau Kota Bandar Lampung ini sekitar 80% sadar, tidak 100%. Banyak yang melakukan uji KIR karena mengejar laporan tahunan. Pada 2024 tercatat 27 ribu unit, dan trennya terus berjalan optimal," jelasnya.

BACA JUGA:Kesadaran Uji KIR di Bandar Lampung Capai 80 Persen, 40 Ribu Kendaraan Wajib Diperiksa

Bandar Lampung juga memiliki keunggulan dari sisi pelayanan pengujian kendaraan. Kota ini tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang memegang akreditasi pengujian KIR Kategori A sejak September 2025.

"Untuk kategori A ini sudah mencakup standar pelayanan prima, menjadikan Bandar Lampung sebagai penyedia layanan uji KIR terbesar se-Provinsi Lampung," imbuh Andi.

Untuk mempermudah masyarakat, sistem pelayanan uji KIR saat ini telah terintegrasi secara online melalui aplikasi. Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan kendaraan yang berasal dari kabupaten lain, seperti Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, dengan melampirkan surat rekomendasi resmi.

Di sisi lain, Dishub mengingatkan pemilik kendaraan mengenai kewajiban melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan. Buku KIR juga menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dibawa saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: