2 Caleg yang Sudah Dicoret Masih Ada di Surat Suara, Perolehan Suara Akan Masuk Sebagai Suara Partai

2 Caleg yang Sudah Dicoret Masih Ada di Surat Suara, Perolehan Suara Akan Masuk Sebagai Suara Partai

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Kecamatan, Kelurahan dan Pekon di Lampung Barat Penerima Reward Lunas PBB-P2 2023

Sekedar diketahui, dalam surat keputusan KPU RI sebelumnya itu dijelaskan bahwa menyusul surat KPU Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023, perihal koordinasi status pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur. 

KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan diluar kemampuan calon pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT).

Sehingga, keputusan tentang pemberhentian itu paling lambat tanggal 3 Desember 2023. Berkenaan dengan tindak lanjut terhadap calon yang ditetapkan dalam DCT jika tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: