2 Caleg yang Sudah Dicoret Masih Ada di Surat Suara, Perolehan Suara Akan Masuk Sebagai Suara Partai
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memastikan dua orang calon anggota legislatif (caleg) atas nama Syahpirawan dari daerah pemilihan (dapil) IV dan Winda Lusmaria Saragih dari dapil III, telah dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, pembatalan sebagai DCT DPRD Kabupaten Pesbar terhadap dua orang itu sesuai surat dari KPU RI telah menerbitkan surat keputusan Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT, tanggal 2 Desember 2023 lalu.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI dan Bawaslu RI.
“Pembatalan sebagai calon legislatif itu, karena keduanya tidak menyampaikan surat pemberhentian dari status pekerjaannya,” katanya.
BACA JUGA:Selain Nukman, Zelda Naturi Juga Terima SK Perpanjangan Sebagai Ketua TP-PKK Lampung Barat
Sehingga, lanjutnya, sesuai dengan regulasi, maka keduanya itu dicoret dari DCT. Sedangkan, dari hasil koordinasi dengan KPU RI, bahwa walaupun dua nama caleg itu sudah dicoret, tetapi pada surat suara Pemilu nanti, terutama untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pesbar itu kedua nama yang dicoret tersebut tetap ada dalam surat suara Pemilu.
Hal itu dikarenakan semua desain untuk pencetakan surat suara sebelumnya sudah tidak bisa dilakukan perubahan kembali.
“Dengan begitu, jika nanti kedua caleg yang telah dicoret dari DCT itu mendapat dukungan suara, maka suara keduanya itu akan masuk sebagai suara partai politiknya masing-masing,” jelasnya.
Masih kata dia, KPU Pesbar hingga kini juga masih menunggu surat resmi dari KPU RI perihal tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Puramekar Rampungkan Penyaluran BLT DD Tahun 2023
Bahkan sebelumnya KPU setempat juga telah menyampaikan surat ke masing-masing partai politik dua caleg yang dicoret tersebut. Persoalan ini juga sudah dipahami dan dimaklumi oleh partai politik.
“Yang pasti dua caleg yang dicoret dari DCT itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta Pemilu,” katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, Bawaslu Pesbar telah melakukan pengawasan yang ketat salah satunya dalam penetapan DCT, dan sebelumnya telah melayangkan surat untuk saran perbaikan terhadap dua caleg yang dicoret tersebut, dan memang hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya itu tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya.
“Dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan KPU Pesbar, kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, tetapi karena memang dalam proses pencetakan surat suara Pemilu tidak lagi bisa diubah, sehingga jika keduanya itu mendapat suara, maka akan masuk sebagai suara partai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: