KPU Pesisir Barat Rakor dan Sosialisasi Rekrutmen KPPS Pemilu 2023
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu (9 Desember 2023) kemarin, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat Kabupaten Pesbar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula Sunset Beach I Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, didampingi anggota KPU Pesbar.
Selain itu hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan (Diskes), Satpol PP-Damkar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat, dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, pelaksanaan pembentukan KPPS dan pengangkatan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK, Panselda CASN Lampung Barat Tunggu Hasil Seleksi dari Panselnas
Terdapat beberapa tahapan dalam seleksi KPPS itu mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran, dan penelitian administrasi.
“Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan calon anggota KPPS,” katanya.
Sementara itu, kata dia, adapun persyaratan menjadi anggota KPPS tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Selain itu, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:Mantap! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lampung Barat Naik 2,24 Poin
“Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelasnya.
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat pernyataan.
Serta berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sedangkan untuk jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS itu pada 11-15 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: