Mantap! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lampung Barat Naik 2,24 Poin

Mantap! Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Lampung Barat Naik 2,24 Poin

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

BACA JUGA:Bersumber DAK Rp15 Miliar, Tiga Ruas Jalan Ini akan Ditangani Tahun Depan

Adapun parameter yang diuji untuk menentukan dan menghitung Indeks Kualitas Air (IKA) terdiri dari delapan parameter yaitu PH (Derajat Keasaman), DO (Dissolve Oxygen/ Oksigen Terlarut), BOD (Biological Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Biokimia), COD (Chemical Oxygen Demand/Kebutuhan Oksigen Kimiawi), TSS (Total Suspended Solid/ Padatan Tersuspensi), Nitrat, Fosfat, dan Total Coli.

“Pengambilan dan uji parameter IKA dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, namun khusus untuk Uji Parameter Nitrat, Fosfat dan Total Coli dilaksanakan oleh Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, hal ini dikarenakan peralatan yang ada pada Laboratorium Lingkungan DLH Lampung Barat belum memadai,” imbuhnya.

Sementara untuk menghitung Indeks Kualitas Udara (IKU), Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemasangan alat uji sampel udara di 4 (empat) titik, yaitu Perkantoran di Kantor DLH, Transportasi di Terminal Pasar Liwa, Perumahan di Rumah Bapak Ismet Inoni di Pekon Gunung Sugih serta Perindustrian di Pabrik Tahu Pekon Kubu Perahu.

“Alat Uji Sampel Udara merupakan alat milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan begitu juga proses pengujian sampel. Untuk penghitungan IKU, terdapat dua parameter yang dilakukan uji yaitu Sulfur Dioksida (So2) dan Nitrogen Dioksida (NO2),” ucapnya.

BACA JUGA:KPU Way Kanan Gelar Bimtek Pembentukan KPPS Pemilu 2024

Sedangkan Indeks Kualitas Lahan (IKL), komponen lahan yang dilakukan penghitungan luasan meliputi parameter luas wilayah, luas hutan, luas belukar dalam Kawasan, luas belukar pada fungsi lindung, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).  

“Penilaian terhadap komponen IKLH (IKA, IKU dan IKL) dilaksanakan oleh Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota hanya melakukan input data pada aplikasi milik Kementerian LHK,” pungkas dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: