Pj Bupati Perlu Evaluasi Kebijakan Konyol Pj Peratin Buay Nyerupa

Pj Bupati Perlu Evaluasi Kebijakan Konyol Pj Peratin Buay Nyerupa

Koordinator FKPPM Lampung Barat Anton Hilman--

BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Pesbar Pasang Banner Himbauan

Jadi keputusan ini, untuk seorang Pj yang baru berumur beberapa jam, sangat sulit dipahami, karena ini seperti orang yang balas dendam.

Untuk itu pihaknya, meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi Pj Peratin ini, karena dikuatirkan kedepan akan banyak membuat keputusan yang tidak bijak dan kontroversi. 

Anton juga mengingatkan bahwa tahun 2022 lalu, pasca pilratin serentak dan terjadi polemik karena ada peratin terpilih yang melakukan pemberhentian sepihak aparat pekon, dan pihak yang diberhentikan tidak menerima karena tidak sesuai dengan aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 67 tahun 2017 dan juga sudah diatur dalam Perda no 12.  

Sekda menyikapi keadaan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran nomor 141/316/III.13/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon. 

BACA JUGA:DP3AKB Pesisir Barat Dampingi Sidang Anak Korban Kekerasan di Pengadilan

Ada 4 poin dalam SE tersebut yang intinya pengangkatan dan pemberhentian harus berpedoman kepada aturan dan harus disertai rekomendasi Camat.

Walaupun SE Sekda tersebut untuk menyikapi polemik pasca pilratin, tetapi seharusnya ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon. 

Untuk itu FKPPM meminta agar Pj Bupati mengevaluasi Pj peratin tersebut karena sudah menimbulkan polemik baru

“Terakhir, pertanyaan kami, apakah kecamatan mengetahui hal ini,  apakah sudah ada rekomendasi persetujuan dari Camat sehingga Pj Peratin membuat surat keputusan walaupun dari data yang kami peroleh belum ada nomornya jika Camat mengetahui dan menyetujui ini, berarti ini seperti sudah direncanakan jauh hari.  Dan kami mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan perlawanan secara hukum, bisa dengan meminta kebijakan kepada Bupati atau melakukan gugatan ke PTUN atas SK Peratin tersebut," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: