Pj Bupati Perlu Evaluasi Kebijakan Konyol Pj Peratin Buay Nyerupa

Pj Bupati Perlu Evaluasi Kebijakan Konyol Pj Peratin Buay Nyerupa

Koordinator FKPPM Lampung Barat Anton Hilman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kebijakan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau, Kabupaten  Lampung Barat (Lambar), yang memberhentikan 19 perangkat pekon dan hanya menyisakan kaur keuangan, dengan alasan melakukan penyegaran

Mendapat respon keras dari Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kabupaten Lambar, yang menganggap itu adalah kebijakan konyol emosional dan tidak mencerminkan jiwa kenegarawanan dari penjabat peratin yang seharusnya menjadi pengayom dan membuat suasana kondusif dan amanah memimpin pekon dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan penuh dengan kebijaksanaan.

Disampaikan oleh Koordinator FKPPM Lambar, Anton Hilman S.Si, bahwa kebijakan tersebut tidak punya argumentasi yuridis yang jelas. 

Kabupaten Lampung Barat punya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2021 Tentang Pekon (Perda No.21), dan sudah jelas disitu bagaimana prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. 

BACA JUGA:Kali Keduanya Agus Istiqlal Lantik Jon Edwar Jadi Pj Sekda

Untuk yang meninggal dan mengundurkan diri sudah jelas. Untuk yang diberhentikan ini ada ketentuannya dan prosedurnya, yaitu tidak mampu melaksanakan kewajibannya, dan prosesnya harus melalui persetujuan dari Camat.

Pasal 85 Perda Nomor 12 tahun 2021, ayat 2 menyebutkan bahwa perangkat desa yang diberhentikan itu dikarenakan usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar larangan sebagai perangkat pekon, jika baru saja menjadi Pj sudah memberhentikan, ini pasal dan aturan yang mana yang menjadi dasar Pj memberhentikan perangkat pekon yang hampir semuanya, hanya menyisakan kaur keuangan saja. 

"Ini keputusan konyol dan emosional," ungkap Anton.

Dijelaskan Anton, perangkat desa yang diberhentikan karena dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya ini harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat, faktual dan aktual.  

BACA JUGA:5 Bulan Siltap Perangkat Pekon Belum Dibayar, Berpotensi Menunggak Seperti Tahun 2022

Perangkat desa yang diberhentikan juga dapat membela diri dan Camat punya fungsi mediasi dan menjadi pihak yang netral menilai masalah ini, kemudian mengambil keputusan menyetujui atau menolak keputusan peratin memberhentikan perangkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa baru sehari dilantik, Pj Peratin Buay Nyerupa membuat kebijakan dengan memberhentikan seluruh perangkat pekon dengan surat keputusan peratin nomor 141/  /KEP/18.04.11.03/2023, tertanggal 4 Desember 2023 tentang pemberhentian aparatur pekon buay nyerupa tahun 2023.  

Dalam surat keputusan tersebut ada 19 aparat pekon, dari mulai jabatan juru tulis, 3 orang kasi, 2 orang kaur,  12 Pemangku dan 1 operator.  Hanya kaur keuangan saja yang tidak ada di SK pemberhentian tersebut.  Diberhentikan dengan hormat, begitu keputusan Pj Peratin tersebut. 

Disampaikan oleh Anton, Pj Peratin tersebut terindikasi melanggar pasal Pasal 42 Perda Nomor 12 tahun 2021 huruf b  dan c, dimana disebutkan dengan jelas dalam Perda No.5 tersebut, bahwa peratin dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, golongan tertentu, dan juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: