Pelantikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Terindikasi Cacat Hukum, Begini Kata Pakar

Pelantikan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Terindikasi Cacat Hukum, Begini Kata Pakar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nawawi Pomolango resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pejabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, menggantikan Firli Bahuri.

Nawawi Pomolango dilantik menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap. Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Informasi yang beredar, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, terindikasi mengalami cacat hukum.

Dalam analisisnya, seharusnya Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terlebih dahulu mengajukan calon pengganti Ketua KPK lama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

BACA JUGA:Mangkir Lagi dari Penyelidikan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum

Oleh karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas jiga wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau bisa dibatalkan," Ungkapnya dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa 27 November 2023.

Pihaknya menyampaikan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU tersebut berlaku.

Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Metro Tidak Menjemput Paksa Firli Bahuri

Kemudian, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI," Ungkapnya mengutip undang-undang.

Namun pada Pasal 33 ayat 2 UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti serta pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli menurut analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal tersebut tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: