Tahun 2023, Kemensos Kucuran Bansos PKH di Lampung Barat Rp39,390 Miliar

Tahun 2023, Kemensos Kucuran Bansos PKH di Lampung Barat Rp39,390 Miliar

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Lambar Ferri Istanto--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tahun ini menyalurkan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp39.390.751.710

“Bantuan sosial PKH sebesar Rp39,390 miliar itu untuk 15.601 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat,” ungkap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P, Selasa (28 November 2023)

Dijelaskannya, sebanyak 15.601 KPM penerima Bansos PKH di Kabupaten Lampung Barat tersebar di Kecamatan Air Hitam 498 KPM, Kecamatan Balik Bukit sebanyak 1.948 KPM, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 1.551 KPM, Kecamatan Batu Brak 1.058 KPM, Kecamatan Batu Ketulis 1.059 KPM, serta Kecamatan Belalau 1.036 KPM.

Kemudian, Kecamatan Gedung Surian 885 KPM, Kecamatan Kebun Tebu 1.101 KPM, Kecamatan Lumbok Seminung 533 KPM, Kecamatan Pagar Dewa 491 KPM, Kecamatan Sekincau 1.049 KPM, Kecamatan Sukau 1.687 KPM, Kecamatan Sumberjaya 1.085 KPM, Kecamatan Suoh 848 KPM, serta Kecamatan Way Tenong 771 KPM. 

BACA JUGA:Cegah Inflasi dan Menjaga Ketersediaan Pangan, Pemkab Way Kanan Gelar Gerakan Pangan Murah

“Penyaluran Bansos PKH dilaksanakan lima tahap. Untuk tahap 1-2, tahap 3 (Juli-Agustus) dan tahap 4 (September-Oktober) telah tersalur 100 persen, sedangkan tahap 5 (November-Desember) masih ada sebagian yang sudah disalurkan,” kata dia.

Masih kata Ferri, adapun skema penyaluran Bansos PKH yaitu ibu hamil (Bumil) tahap 1-2 menerima Bansos Rp1.500.000, bulan Juli-Agustus Rp500.000, bulan September-Oktober Rp500.000 dan bulan November-Desember Rp500.000, usia 0- 6 tahun tahap 1-2 Rp1.500.000, bulan Juli-Agustus Rp500.000, bulan September-Oktober Rp500.000 dan bulan November-Desember Rp500.000. 

Lalu Sekolah SD tahap 1-2 Rp450.000, bulan Juli-Agustus Rp150.000, bulan September-Oktober Rp150.000, dan bulan November-Desember Rp150.000.

Selanjutnya, kata dia, untuk Sekolah SLTP tahap 1-2 Rp750.000, bulan Juli-Agustus Rp250.000, bulan September-Oktober Rp250.000 dan bulan November-Desember Rp250.000, Sekolah SLTA untuk tahap 1-2 Rp1.000.000, bulan Juli-Agustus Rp333.333, bulan September-Oktober Rp333.333, bulan November-Desember Rp333.333.

BACA JUGA:Pj Peratin di Kecamatan Belalau dan Batu Brak Langsungkan Sertijab

Selanjutnya, disabilitas berat tahap 1-2 Rp1.200.000, bulan Juli-Agustus Rp400.000, bulan September-Oktober Rp400.000 dan bulan November-Desember Rp400.000, serta Lansia 70 tahun ke atas menerima Bansos tahap 1-2 Rp1.200.000, bulan Juli-Agustus Rp400.000, bulan September-Oktober Rp400.000 dan bulan November-Desember Rp400.000.

“Penyaluran Bansos PKH ini ada yang melalui bank dan ada juga yang melalui kantor pos,” ujar dia.

Dengan adanya Bansos PKH ini, Ferri berharap agar KPM dapat memanfaatkan bansos PKH yang diterima sesuai dengan peruntukan yakni untuk peningkatan gizi keluarga, angka sekolah dan kebutuhan pokok lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: