Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Warga Lemong Diamankan Polisi

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Warga Lemong Diamankan Polisi

--

BACA JUGA:Firli Bahuri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mentan SYL

Ditambahkannya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: