Kerap Dibuka dan Berpotensi Sebabkan Lakalantas, Water Barrier Depan Gang PU Diikat Kawat

Kerap Dibuka dan Berpotensi Sebabkan Lakalantas, Water Barrier Depan Gang PU  Diikat Kawat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, menindaklanjuti keluhan pengguna jalan terkait kerap dibukanya water barrier (pembatas jalan) di ruas jalan Raden Intan, tepatnya depan Gang PU atau BRI Kanca Liwa, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang bisa memicu kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Kabid Lalulintas pada Dishub Lampung Barat Usman A Rani, bersama Kabid Keselamatan Lalulintas Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukardi dan Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Budiono mengungkapkan, water barrier yang terpasang kerap dibuka oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Water Barrier yang kami pasang tersebut kerap dibuka oleh oknum tidak bertanggungjawab, hal tersebut bisa memicu Lakalantas," ungkap Usman mewakili Plt. Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra, Kamis (23 November 2023).

Melihat adanya potensi Lakalantas tersebut, lanjut Usman, pihaknya turun untuk membenahi, dan karena ini sudah terjadi berulang-ulang, maka pihaknya mengingat seluruh water barrier dengan kawat, dengan harapan tidak ada lagi oknum yang membukanya.

BACA JUGA:28 Ormas di Lampung Barat Diharapkan Mampu Berikan Sumbangsih Positif untuk Pembangunan

"Water barrier tersebut dipasang untuk meminimalisir Lakalantas, karena pada jam-jam tertentu arus lalulintas ramai, sehingga ketika simpangan putar balik di lokasi tersebut tetap dibuka, maka berpotensi Lakantas sebab berada di depan gang PU dan  depan pintu keluar dari BRI Kanca Liwa," kata dia.

Seyogyanya, kata Usman, terdapat dua titik yang perlu dilakukan pembangunan pembatas jalan secara permanen, selain di depan Gang PU, satu titik lainnya yakni simpang seranggas, Kelurahan Pasar Liwa.

"Kedua titik tersebut sudah kami usulkan di forum lalulintas, dan mungkin sudah diusulkan oleh pihak terkait, karena kewenangannnya  bukan kewenangan 

Kabupaten, mengingat jalan di simpang seranggas itu jalan nasional, dan jalan raden intan itu kewenangam provinsi," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: