Berikut 121 Produk Pro Israel yang Dijual di Swalayan di Indonesia

Berikut 121 Produk Pro Israel yang Dijual di Swalayan di Indonesia

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru nomor 83 Tahun 2023. Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang berisikan, bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu 8 November 2023 lalu pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI, menyebutkan. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Di jakarta, pada Jumat 10 November 2023 di Kantor MUI Pusat.

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Ke-10 yang Diakui UNESCO

Menurut dia, sebaliknya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

"Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," Kata dia.

Sementara Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, saat membaca isi fatwa, menerangkan, bahwa pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik atau penerima zakat, yang berada di lokasi sekitar muzakki atau pemberi zakat.

Dalam keadaan darurat serta mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berlokasikan di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Es Krim Walls Diboikot Lantaran Dukung Israel, Ini Daftar Produk Lokal yang Bisa Jadi Alternatif Pilihan

Selain keputusan tersebut, fatwa itu juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina, seperti penggalangan dana kemanusiaan serta perjuangan, mendoakan kemenangan, juga melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Menurutnya. MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.

Selai itu berupaya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi juga penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel juga yang mendukung penjajahan serta zionisme.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Diminta Bertindak Atasi Masalah Sampah di Pasar Bungin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: