Aturan Asuransi Kematian Pensiunan PNS Berubah, Tidak Semua Ahli Waris Dapat Santunan dari Taspen

Aturan Asuransi Kematian Pensiunan PNS Berubah, Tidak Semua Ahli Waris Dapat Santunan dari Taspen

Ilustrasi PT [email protected]

BACA JUGA:Semarak HUT PGRI dan HGN Ke-78, Seluruh Satuan Pendidikan Kebun Tebu Gelar Lomba

Kedua, terkait dengan pasangan PNS yang meninggal dunia, terdapat beberapa aturan yang mengatur pemberian Askem. 

Jika suami yang meninggal dunia menanggung uang beras selama proses gaji, istri yang ditinggalkan hanya mendapatkan santunan sebesar Rp 8 juta, bukan Rp 6 juta sesuai dengan ketentuan umum. 

Namun, jika suami tidak menanggung uang beras selama proses gaji, istri yang ditinggalkan mendapat Askem sebesar Rp 6 juta.

Hal ini menjadi permasalahan karena tidak semua pasangan PNS yang meninggal dunia mendapatkan Askem sesuai dengan harapan. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Pesisir Barat Kompak Tidak Hadir, Paripurna DPRD Pesisir Barat Ditunda

Pasangan yang tidak memenuhi persyaratan khusus tertentu, seperti tanggungan uang beras, mungkin tidak mendapatkan santunan penuh sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Sebagai akibatnya, beberapa ahli waris dari pasangan PNS yang meninggal dunia merasa tidak adil karena tidak mendapatkan santunan sesuai dengan besaran yang diatur dalam peraturan tersebut. 

Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami ketentuan baru ini dan, jika diperlukan, mengajukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Kabag SDM Polres Lampung Barat Sampaikan 5 Pesan Kepada Ratusan Siswa

Dengan demikian, perubahan aturan ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dalam pemberian santunan asuransi kematian bagi pasangan pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Beberapa pasangan yang tidak memenuhi persyaratan khusus mungkin merasa tidak adil karena tidak mendapatkan santunan penuh sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Masyarakat diharapkan untuk lebih memahami ketentuan baru ini dan, jika diperlukan, mengajukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Janda/Duda Tak dapat Asuransi Kematian dari PT Taspen, Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: