Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar anggota DPR-RI Dapil Riau 1--

BACA JUGA:Gischa Debora Aritonang Berhasil Tipu Ribuan Penggemar Coldplay

Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan  dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.

Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan. 

"Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan seharusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali," ujar Anton.

Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino akan Cair Bersama PIP Bulan Ini

"Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga  berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini," pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.

Gugat ke PTUN

Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan. 

"Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14 November 2023).

BACA JUGA:Masih Disubsidi Pemerintah, Bus Damri di Pesisir Barat Tetap Beroperasi di 2024

Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.

"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan  Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: