Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar anggota DPR-RI DapilĀ RiauĀ 1--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar mendesak pemerintah pusat menyelesaikan konflik lahan apalagi yang ada kaitannya dengan rakyat. 

"Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan konflik lahan apalagi yang ada kaitan dengan rakyat. Termasuk konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP)," kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Riau 1 itu kepada media ini saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI di Jakarta, Senin (20 November 2023).

Politisi PDIP itu juga berjanji akan komit memperjuangkan kasus konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP di pusat.

"Saya sebagai anggota DPR RI perwakilan Riau akan selalu komit memperjuangkan masalah [konflik lahan] ini di pusat," tegas Efendi yang sudah dua periode menjadi anggota DPR RI dan sudah banyak berbuat untuk Riau.

BACA JUGA:Langsungkan Sertijab, Kapolres Lampung Barat Resmi Dijabat oleh AKBP Ryky Widya Muharom

Sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. 

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Group milik konglomerat Martias.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9  November 2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. 

Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.

BACA JUGA:Semarak HUT PGRI dan HGN Ke-78, Seluruh Satuan Pendidikan Kebun Tebu Gelar Lomba

Disampaikan Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU. 

"Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan," ujar Anton.

Kronologis Perkara

1. Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: