Pemkot Bandar Lampung Siapkan Dua Pasar Tradisional Menuju Standar SNI

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Dua Pasar Tradisional Menuju Standar SNI--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan tengah menyiapkan dua pasar tradisional untuk diusulkan menjadi Pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. Ia menyebutkan bahwa dua pasar yang akan diajukan adalah Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.
"Pasar SNI sudah kita siapkan. Kalau memang sudah waktunya, akan langsung kita ajukan," ujarnya, Rabu, 30 April 2025.
Wilson menjelaskan, terdapat tiga indikator utama yang harus dipenuhi agar sebuah pasar dapat berstatus SNI.
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu Gelar Aksi Ucapan Terimakasih Atas Penangan Banjir dari Walikota
"Persyaratan umumnya meliputi nama pasar, alamat yang jelas, dan legalitas. Selain itu, ada juga persyaratan teknis, seperti ketersediaan air bersih, sistem pembuangan limbah, serta tata kelola pasar yang wajib memiliki SOP," terangnya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan warga, khususnya terkait ketertiban di area pasar.
"Kami berharap pedagang di Pasar Pasir Gintung bersedia untuk masuk ke dalam area pasar. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi dan tinggal menunggu waktu untuk melakukan penertiban," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika pedagang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Bandar Lampung Panen Jagung
"Jika para pedagang tetap menolak, maka terpaksa kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk memaksa mereka masuk ke dalam pasar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: