Penyaluran Siltap Perangkat Pekon Mulai Dilaksanakan

Penyaluran Siltap Perangkat Pekon Mulai Dilaksanakan

Ilustrasi Siltap Perangkat Pekon--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengeluarkan rekomendasi penyaluran penghasilan tetap (Siltap) perangkat pekon selama empat bulan ke Bank Lampung setempat.

Plt. Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan rekomendasi penyaluran Siltap perangkat pekon ke Bank Lampung itu sudah disampaikan, sehingga penyaluran Siltap itu menjadi tanggung jawab Bank Lampung.

“Sejak Kamis (2 November 2023) lalu rekomendasi sudah kita sampaikan ke Bank Lampung, berdasarkan data hingga Selasa (7 November 2023) penyaluran sudah dilaksanakan untuk tiga kecamatan, yakni Kecamatan Way Krui, Pesisir Tengah dan Pulau Pisang,” kata dia.

Sementara itu, untuk kecamatan lain tinggal menunggu pemberitahuan dari Bank Lampung kapan akan disalurkan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi penyaluran Siltap itu agar dibayarkan ke seluruh aparatur pekon di kabupaten setempat.

BACA JUGA:Mulai Dicetak 10 November, Kebutuhan Surat Suara Pemilu di Pesisir Barat 611.385 Lembar

“Penyaluran Siltap di masing-masing kecamatan menunggu jadwal dari Bank Lampung, karena untuk rekomendasi sudah kita sampaikan untuk semua perangkat pekon yang ada di 116 pekon,” jelasnya.

Menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk membayar Siltap perangkat pekon selama empat bulan itu mencapai Rp 12 miliar lebih, karena untuk satu bulan anggaran Siltap perangkat pekon mencapai Rp 3 miliar.

“Secara total anggaran Siltap perangkat pekon itu mencapai Rp 12 miliar, jumlah itu untuk pembayaran piutang Siltap tahun 2022 selama tiga bulan dan pembayaran Siltap Bulan Juli di tahun 2023,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengupayakan agar tahun 2023 tidak ada lagi piutang Siltap ke perangkat pekon, karena itu keberadaan anggaran yang ada akan dimaksimalkan.

BACA JUGA:Gerindra Sampaikan Permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu Pesbar

“Sebelumnya kami sudah mengupayakan agar dalam pembayaran Siltap itu dilaksanakan selama enam bulan, tiga bulan piutang dan tiga bulan reguler 2023, tapi tidak bisa dilakukan karena kondisi anggaran,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: