Kabupaten Lampung Barat Terima Dana Insentif Fiskal Rp5 Miliar

Kabupaten Lampung Barat Terima Dana Insentif Fiskal Rp5 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima dana insentif fiskal (DIF) dari pemerintah pusat sebesar Rp5.803.114.000. 

Pengalokasian DIF tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. 

“Tahun ini Kabupaten Lampung Barat menerima dana insentif fiskal sebesar Rp5 miliar lebih dan hingga saat ini telah masuk ke kas daerah sebesar Rp2,946 miliar lebih,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (6 November 2023)

Okmal mengungkapkan, DIF tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Jadwal Kampanye Dimulai 28 November, Jangan Curi Start!

“Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat terdiri dari atas kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim, kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah. Dan untuk Kabupaten Lampung Barat menerima insentif fiskal untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah,” kata dia.

Lanjut dia, insentif fiskal untuk Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp5.893.114.000,- itu akan dialokasikan pada tujuh Perangkat Daerah, rinciannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp2.487.359.462, Dinas Kesehatan Rp682.362.500, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp927.107.000, RSUD Alimuddin Umar Rp814.000.000, Dinas Sosial Rp335.014.000, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp249.885.700, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp397.351.000.  

“Untuk se-Indonesia, terdapat 310 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang menerima DIF tahun 2023, dan untuk Provinsi Lampung terdapat 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Lampung,” pungkas Okmal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: