Arifin Abdul Majid akan Perkarakan Pencatutan Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak
--
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," jelasnya.
Arifin juga menekankan bahwa akte pendirian APDESI tahun 2005 yang dibuat oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.
BACA JUGA:BNN Sebut Lampung Wilayah Terbesar Ketiga Peredaran Gelap Narkoba
“Para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia, bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi," pungkasnya.
Hadir dalam kegitan tersebut Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, DR. H. Bustami Zaenudin dan para Ketua DPC APDESI se-Provinsi Lampung. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: