Arifin Abdul Majid akan Perkarakan Pencatutan Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

Arifin Abdul Majid akan Perkarakan Pencatutan Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka pengembangan BUMDesa / BUMDesa Bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor) selama 2 hari di Emersia Hotel, Bandar Lampung.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Dr. Zaidinira, SE, M.Si., mengungkapkan bahwa beberapa Program unggulan yang dikembangkan diantaranya Program Smart Village, Program E-Samdes dan Program Warung Sehat.

“Untuk Program Smart Village bertujuan untuk mendorong dan mewujudkan berbagai potensi di Provinsi Lampung agar dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif digital di indonesia yang berfokus pada, layanan publik, agrikultur, Kesehatan, Pendidikan, pariwisata, logistic dan maritim” katanya, Selasa 31 Oktober 2023.

Sementara itu Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung Hi. Suhardi Buyung, S.Sos, M.M., menjelaskan kegiatan seperti ini sangat banyak manfaatnya bagi kepala desa.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar UMKM

“Saya berharap kepala desa dapat menyerap materi yang disajikan oleh narasumber dan bermanfaat bagi desanya” ujarnya.

Disisi lain, Suhardi juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Apdesi terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saya nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi” jelasnya. 

Sedangkan Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seijin organisasinya.

BACA JUGA:Pemuda Harus Lebih Kritis, Sudah Lihat Visi Misi Calon Presiden?

“nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM” paparnya.

Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

BACA JUGA:Cegah Dampak Negatif Rokok bagi Remaja, Riana Sari Buka Seminar Kesehatan Bertema

“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya," Jelas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: