Diskoperindag Lampung Barat Telah Lakukan Tera Ulang di 20 SPBU-Pertashop
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini sudah ada 20 SPBU dan Pertashop yang telah dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
“Sudah ada 20 SPBU dan Pertashop yang sudah dilakukan tera ulang, sedangkan tiga SPBU belum dilakukan tera ulang karena masa berlakunya belum habis,” kata Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Kamis (26 Oktober 2023).
Dijelaskannya, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun sehingga bagi pihak pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan tera ulang.
“Kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ucapnya.
BACA JUGA:Pimpin Rembuk Stunting, Camat Sumber Jaya Ajak Seluruh Unsur Tingkatkan Sinergitas
Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penerapan UU RI nomor 2 tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP.
“Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lampung Barat, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” imbuhnya
Masih kata dia, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP.
BACA JUGA:Pemeriksaan Dugaan Oknum Camat Main Proyek Selesai, APIP : Hasil akan Disampaikan Pimpinan
“Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tegas dia
Ia menambahkan, untuk tahun 2023 ini, pemerintah daerah telah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tera/tera ulang sebesar Rp4.400.000 namun hingga kini telah terealisasi sebesar Rp3.200.000.
“Mudah-mudahan untuk tahun ini PAD dari sektor retribusi pelayanan tera dapat terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir tahun 2023,” pungkas Tri Umaryani.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: