272 Pelamar PPPK Pesisir Barat Sampaikan Sanggah, Pansel Segera Umumkan Hasilnya
Seleksi PPPK 2023--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah selesai melaksanakan proses sanggah hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2023.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan proses sanggah hasil seleksi administrasi sudah selesai dilaksanakan, dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan hasilnya secara keseluruhan.
“Proses sanggah mulai dari penyampaian sanggah, hingga jawab sanggah sudah kita laksanakan, sekarang sudah masuk dalam pengumuman pasca sanggah dan akan kita sampaikan dalam waktu dekat,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2023 tersebut terdapat 272 pelamar yang melakukan sanggah dari 394 pelamar yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Kampanye
“Jumlah pelamar yang menyampaikan sanggah cukup banyak, dari seluruh sanggahan yang masuk semua sudah kita jawab, dan hasilnya akan segera kita umumkan,” jelasnya.
Menurutnya, pengumuman pasca sanggah tersebut merupakan pengumuman terakhir yang disampaikan dalam seleksi administrasi, yang merupakan tahap awal dalam seleksi PPPK tahun 2023.
“Setelah pengumuman nantinya, akan dilakukan penarikan data final untuk persiapan dalam tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetensi,” terangnya.
Ditambahkannya, tahapan selanjutnya yakni pengumuman sanggah yang akan dilaksanakan mulai 22 Oktober 2023 hingga 28 Oktober 2023, setelah itu baru akan dilakukan penarikan data final.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 25 KPM di Pekon Ulok Mukti Kembali Terima BLT Dana Desa
“Setelah penarikan data final akan dilakukan penjadwalan seleksi kompetensi, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi, kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: