Bawaslu Surati KPU Pesisir Barat, Ada Bacaleg Berstatus LHP dan Parpol Tidak Penuhi Kuota Perempuan

Bawaslu Surati KPU Pesisir Barat, Ada Bacaleg Berstatus LHP dan Parpol Tidak Penuhi Kuota Perempuan

--

BACA JUGA:Ada 105 Pemilih Pindah Masuk Lampung Barat

“Artinya, walaupun belum ada SK pemberhentian, tapi yang bersangkutan itu sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka itu tetap bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.

Sedangkan, kata Marlini, mengenai adanya dua parpol peserta Pemilu yang dapilnya tidak memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tersebut, tentu KPU Pesbar juga akan kembali membahas bersama komisioner lainnya serta mempelajarinya, dan yang pasti mengenai hal itu juga tetap mengacu pada PKPU No.10/2023. 

Karena jika pun dilakukan perbaikan, jelas sudah tidak bisa dilakukan lagi, mengingat batas akhir waktu perbaikan itu telah selesai. 

KPU Pesbar sebelumnya juga telah menyarankan parpol peserta Pemilu tersebut agar dapat melakukan penggantian bacaleg sesuai dengan kuota keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Warga Bersama Unit Damkar dan SIBAT Padamkan Kebakaran TPA Pasar Senin Pajar Bulan

“Bahkan sebelumnya juga sudah sering disampaikan ke Parpol yang berkaitan dengan bacaleg tersebut, yang jelas mengenai saran perbaikan dari Bawaslu Pesbar itu tetap akan ditindaklanjuti,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: