Tergiur Untung Berlipat, Seorang Mahasiswa Penjual Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi

Tergiur Untung Berlipat, Seorang Mahasiswa Penjual Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap MR (19), mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung.

MR (19) ditangkap akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Petugas menangkap MR (19) di jalan sultan haji, Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, pada saat akan mengedarkan barang haram tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan 1 kantong plastic transparan yang sudah berisikan 113 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang disimpan MR (19) di dalam tas selempang yang dimilikinya.

BACA JUGA:Massa Aksi Bela Palestina Berkumpul di Tugu Adipura Bandar Lampung

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan MR (19) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Modusnya penjualan yang di lakukan, MR (19) menjual barang haram itu lewat media sosial instagram" Ungkap Kompol Gigih.

Kompol Gigih juga menambahkan bahwa setelah melakukan pemesanan kemudian konsumen membayar melalui via transfer, lalu setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku dipinggir jalan yang sesuai dengan kesepakatan keduanya.

"Jadi barang pesanan nantinya diletakkan oleh pelaku di lokasi yang sudah disepakati, kemudian difoto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang tersebut sudah siap untuk diambil” ujar Gigih.

BACA JUGA:Kekeringan Dampak Kemarau, Polsek Kedaton Bagikan Ribuan Liter Air Bersih di Dua Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 3,5 juta rupiah apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut.

Selain dari menangkap pelaku MR (19), Petugas berhasil menyita Tembakau sintetis seberat 75 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: