Pembangunan Masjid Al Bakrie Sesuai Prosedur

Pembangunan Masjid Al Bakrie Sesuai Prosedur

Foto Dok--

 

Terpenting adalah Pembangunan Masjid dan bangunan Pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MoU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid.

 

“Dengan demikian pembangunan masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD. Namun dalam prosesnya Pemprov Lampung dalam hal ini Pak Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progress pembangunan masjid Al Bakrie tersebut,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, Rabu (30/8/2023).

 

Selanjutnya DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar Pembangunan Masjid Al Bakrie dan Bangunan Pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar.

 

“Sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,” jelas

Ririn Kuswantari yang merupakan fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: