Pembangunan Masjid Al Bakrie Sesuai Prosedur

Pembangunan Masjid Al Bakrie Sesuai Prosedur

Foto Dok--

Medialampung.co.id - Hal itu karena persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalihfungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :

(1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

a. Tanah dan/atau bangunan;

b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

 

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :(sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)

 

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

 

d. diperuntukan bagi kepentingan umum;

 

Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut pada huruf b bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung, dan untuk pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MOU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie.

 

Bahwa dengan pemindahtanganan ini aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi assets Pemprov Lampung berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: