Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Sendiri, DRB Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Sendiri, DRB Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Foto Dok--

Medialampung.co.id - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi Polres way Kanan atas penangkapan Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

 

“Saya mengapresiasi Polres Way Kanan yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil,”kata Deni kepada awak media. Rabu (26/07/23).

 

Menurutnya, Kondisi ini tentu sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat kebiadapan pelaku ini sepantasnya diberikan hukuman setinggi tingginya bahkan hukuman kebiri. Walaupun sampai dengan hari ini pihak Idi belum ada melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa.

 

“DPRD provinsi Lampung meminta kepada polres waykanan Untuk menerapkan pasal pasal Ber berlapis kepada tersangka ini agar menjadi efek jera. Seharusnya tersangka ini bisa melindungi mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab namun anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah tapi dulu dah paksa dan di Intimidasi sehingga ini di luar free kemanusiaan dan untuk itu baik Polres kejaksaan dan hakim sudah layak nya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini,”tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).

 

tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: