KPK Gagal Buktikan Lukas Enembe Terima Dana Puluhan Miliar Rupiah

KPK Gagal Buktikan Lukas Enembe Terima Dana Puluhan Miliar Rupiah

--

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya Di Desa Nambah Lamteng

Ketua hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. Bertanya kepada mantan gubernur papua Lukas enembe

"Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas keputusan itu baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa serta penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silahkan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya dia.

BACA JUGA:Mingrum Gumay Membuka Pameran Dan Lomba Burung Kicau PWI Lampung Cup 2023

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: