KPK Gagal Buktikan Lukas Enembe Terima Dana Puluhan Miliar Rupiah

KPK Gagal Buktikan Lukas Enembe Terima Dana Puluhan Miliar Rupiah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti korupsi dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar.

Jumlah tersebut jauh dari dakwaan yang menyebut Lukas Enembe menerima puluhan miliar. Dalam dakwaannya, Lukas Enembe disebut menerima Rp 46,8 miliar. Angka yang disebutkan cukup jauh dari dakwaan.

Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Piton Enumbi Rp 10,4 miliar juga Rijatono Lakka senilai Rp 7,2 miliar.

Hakim anggota Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, yang berlokasikan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 19 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Selama 6 Bulan Jumlah KPM Bansos BPNT di Pesisir Barat Berkurang 144

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 17,700,793,900.

Lalu, Lukas Enembe diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu dihitung dari sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013 hingga 2018 juga periode 2018 hingga 2023.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh yang Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pada Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Apel Akbar HSN 2023, BAZNAS Lampung Barat Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Santunan Anak Yatim

Ia melanjutkan, Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun," lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas dengan membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. 

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Lalu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: