Berikut Tabel Gaji Pensiunan PNS yang akan Dicairkan PT Taspen Bulan Depan
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di setiap tanggal 1 PT Taspen akan melakukan pencairan gaji pensiunan PNS, begitu juga pada bulan November mendatang ini.
Ini sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dengan Besaran 12%.
Yang mana akhirnya setelah empat tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji, sekarang pensiunan PNS dan PNS aktif akan mendapatkan kenaikan gaji.
Mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini lebih besar dari PNS aktif, dengan alasan supaya dapat meningkatkan daya beli bagi pensiunan dan dapat memperbaiki perekonomian di sekitar pensiunan tinggal.
BACA JUGA:Segini Nominal yang Akan Diterima Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV dari PT Taspen
Namun PT Taspen akan mencairkan juga dana pensiunan bulan November sesuai dengan besaran setelah naik menjadi 12%.
Seperti yang sudah diketahui pengumuman kenaikan gaji ini diumumkan saat nota keuangan RUU APBN 2024.
Maka dari itu pula gaji pensiunan PNS di bulan November masih mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019.
Adapun untuk tabel gaji pensiunan PNS ini setelah mengalami kenaikan menjadi 12% iya lah sebagai berikut.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Mengenai TikTok Shop akan Dibuka Kembali di Indonesia
Bagi Golongan Ruang I/a
_ Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900 menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Bagi Golongan Ruang I/b
_ Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700 menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: