Tindaklanjuti Dugaan Camat Main Proyek, Inspektorat Lampung Barat Tunggu Petunjuk Pimpinan

Tindaklanjuti Dugaan Camat Main Proyek, Inspektorat Lampung Barat Tunggu Petunjuk Pimpinan

Inspektur Lambar Ir. Sudarto, M.M--

BACA JUGA:Perahu Dihantam Ombak Besar, Nelayan di Lemong Meninggal Dunia

"Sabar ya, camat sudah saya panggil tapi belum bisa (hadir)," singkat Pj Bupati Nukman yang saat dikonfirmasi via WhatsApp sedang menghadiri acara Lampung Fair.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pemasangan talud pada kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa- Lumbok Seminung diduga melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbok Seminung.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN itu diungkapkan sejumlah pekerja di lokasi.

"Iya pembangunan talud ini punya Udo Erwin, pak Camat. Kalau total panjangnya. sekitar dua kilometer, tapi kami gak tahu apa dia semua yang kerjakan atau sebagian saja karena ini ada dua sisi, kiri dan kanan,"singkat dia.

BACA JUGA:Perbedaan Suku Bukan Halangan Siswa SDN 4 Padang Tambak Jadi Utusan Lomba Wakhahan Kabupaten

Disisi lain, menurut sumber salah satu pekerja galian C penyuplai material batu di lokasi juga menyebut bahwa material batu pembangunan talud yang dikerjakan oleh Camat Lumbok Seminung itu berasal dari galian C pribadi milik camat setempat.

"Kalau Proyek talud yang dikerjakan oleh pak Camat itu batu-nya dari dia sendiri. Dia punya pangkalan batu sendiri," ungkap Sumber.

Untuk diketahui bahwa Camat Lumbok Seminung dijabat oleh Erwin Ardiansyah Putra, S.Pd.I., yang merupakan putra daerah Lumbok Seminung. 

Sementara, menjawab isu yang berkembang itu, Erwin Ardiansyah memberikan klarifikasi dengan membeberkan sejumlah bukti. 

BACA JUGA:Baru Terealisasi 17 Persen, Camat Pesisir Selatan Kembali Ingatkan Warga Bayar PBB-P2

Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent Hermawan Eka Permana S.T., selaku pimpinan proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor tertanggal pada 3 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Erwin Ardiansyah menyebut bahwa dirinya tidak terlibat atau bukan merupakan pelaksana dari proyek pembangunan pasangan talud dana Inpres tersebut. 

“Semoga (SPK) ini bisa menjawab isu yang berkembang, saya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. SPK ini ditandatangani oleh pelaksana atau sub-kontraktor atas nama Robi Andeska langsung dengan pihak PT Subanus,” kata Erwin.

Terkait adanya keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu milik camat, menurutnya itu terjadi lantaran empat unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud di wilayah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: