Selain Tanpa Izin, Rekanan Proyek Pipa PDAM Way Tenong Rusak Rabat Beton Jalan Nasional

Selain Tanpa Izin, Rekanan Proyek Pipa PDAM Way Tenong Rusak Rabat Beton Jalan Nasional

--

BACA JUGA:Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,- bersumber APBD Lampung Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggunaan bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: