Selain Tanpa Izin, Rekanan Proyek Pipa PDAM Way Tenong Rusak Rabat Beton Jalan Nasional

Selain Tanpa Izin, Rekanan Proyek Pipa PDAM Way Tenong Rusak Rabat Beton Jalan Nasional

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selain tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II terkait penggunaan bahu Jalan Nasional, pihak rekanan proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- juga diketahui melakukan pengrusakan rabat beton pada bahu Jalan Nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, terdapat bekas galian pada sisi kiri dan kanan badan jalan yang diperkirakan mencapai ratusan meter. Bekas galian pada rabat beton tersebut, hanya ditutup kembali dengan menggunakan tanah bekas galian tanpa kembali menutup menggunakan beton.

Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani menyikapi adanya pengrusakan rabat beton di bahu jalan nasional yang menjadi kewenangan pihaknya tersebut menyampaikan bahwa seyogyanya perbaikan kembali dilakukan oleh pihak rekanan.

"Semestinya mereka harus perbaiki," ungkap Rusmadi Gani dikonfirmasi, Rabu (4 Oktober 2023).

BACA JUGA:Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Spanyol Jadi Misteri, Kabur dari Kasus Besar?

Karena, lanjut dia, rabat beton yang dibangun di bahu jalan nasional tersebut merupakan aset BPJN Wilayah II, yang tentunya dalam pembangunannya menggunakan biaya.

"Karena itu sudah menjadi aset kita di BPJN dan mengeluarkan anggaran biaya," sambungnya.

Sebelumnya Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Alex Wijaya mengatakan, bahwa perbaikan rabat beton yang rusak karena aktivitas penggalian untuk pemasangan pipa tersebut menjadi tanggung jawab rekanan.

"Kalau perbaikannya itu tanggung jawab rekanan, masa kami dari Dinas PU yang diminta memperbaiki," kata Alex mewakili Kepala DPUPR Lampung Barat Ansari.

BACA JUGA:Klaim Sekarang Saldo DANA Kaget Edisi 4 Oktober 2023 Hingga Rp 42 Ribu, KLIK DISINI!!

Alex juga mengakui bahwa koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini dengan BPJN Wilayah II terlewatkan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Way Tenong tersebut.

Namun, Alex juga menyebut bahwa pihak rekanan juga memiliki tanggung jawab, terkait dengan pemanfaatan bahu jalan nasional di sepanjang 800 meter, yang menjadi tempat pemasangan pipa yang dilakukan.

”Iya, ada yang terlewatkan khususnya terkait koordinasi dengan Kementerian PUPR dalam hal ini BPJN. Memang seharusnya sebelum pembangunan dilakukan koordinasi, tetapi ada beberapa hal yang juga menjadi tanggung jawab rekanan,” kata dia.

Alex melanjutkan, koordinasi telah dilakukan dengan BPJN, dan salah satu yang dipersoalkan yakni perihal adanya rabat beton yang terpaksa dibongkar untuk melakukan proses pemasangan pipa, dan itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: