Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

Berikut Cara untuk Memperbaiki Hasil SLIK OJK atau Pemutihan BI Checking dari Daftar Hitam

--

2. Kategori 2: Kredit dalam pengawasan, debitur menunggak 1 hingga 90 hari.

3. Kategori 3: Kredit tak lancar, debitur menunggak 91 hingga 120 hari.

4. Kategori 4: Kredit diragukan, debitur menunggak 121 hingga 180 hari.

5. Kategori 5: Kredit macet, debitur menunggak lebih dari 180 hari.

BACA JUGA:Perombakan Besar di Tubuh Polri, 7 Jenderal Polisi Masuk Daftar Mutasi Terbaru 2023

Cara Memperbaiki Catatan di SLIK OJK

Untuk memperbaiki catatan di SLIK OJK dan memperbaiki skor kredit, ada beberapa langkah yang dapat diambil, diantaranya:

1. Lunasi semua tunggakan yang ada. Jika masih ada tunggakan di satu bank, maka pengajuan pinjaman KPR di bank mana pun kemungkinan akan ditolak.

2. Lakukan negosiasi dengan bank. Jika tidak memiliki dana untuk melunasi utang secara langsung, mintalah bank untuk memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor atau pengurangan bunga.

3. Pantau skor kredit secara berkala. Jika tidak ada perubahan yang signifikan setelah melakukan langkah-langkah di atas, ajukan komplain ke bank yang memberikan kredit.

BACA JUGA:Instansi Kemenkumham Paling Jadi Incaran Pendaftar CPNS 2023

4. Mintalah surat keterangan lunas utang dari bank terkait. Setelah mendapatkannya, serahkan surat tersebut ke kantor wilayah OJK terdekat. OJK akan melakukan pembaruan skor kredit pada Sistem Informasi Debitur.

 

Berapa Lama Proses Perbaikan SLIK OJK?

Proses perbaikan SLIK OJK biasanya memakan waktu antara 24 hingga 60 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: