Air dari Depot Isi Ulang Harus Tetap Dimasak Kembali

Air dari Depot Isi Ulang Harus Tetap Dimasak Kembali

Ilustrasi air isi ulang-Freepik.com@brgfx-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat seluruh depot isi ulang air di kabupaten setempat, bukan sebagai air minum melainkan air bersih, dimana jika ingin dikonsumsi maka harus dimasak terlebih dahulu.

Kabid Kesehatan Masyarakat, Arfi Julizar, S.Km., mendampingi Kadiskes Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan petugas dari Puskesmas rutin melakukan pemeriksaan pada seluruh depot air isi ulang di kabupaten setempat untuk memastikan kelayakannya.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Bakal Kembali Digelar di Pesisir Barat, Ini Item yang Disiapkan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, hingga kini tidak ada depot air isi ulang yang benar-benar bisa langsung diminum, melainkan harus dimasak terlebih dahulu agar bisa dikonsumsi,” kata dia.

Dijelaskannya, air di depot isi ulang itu sebenarnya bisa langsung diminum, tapi filter ultraviolet yang harus rutin diganti minimal setiap tiga bulan dan maksimal setiap enam bulan.

BACA JUGA:Warga Anak Tuha Lamteng Gelar Aksi, Minta Cabut HGU PT BSA

“Air yang telah melalui filter ultraviolet itu sudah bisa langsung dikonsumsi, karena air yang sudah melalui filter itu sudah benar-benar bersih dari kuman, tapi penggantiannya juga harus rutin,” jelasnya.

Menurutnya, pemilik depot air air isi ulang sangat jarang mengganti filter ultraviolet pada mesin isi ulang yang digunakan, sehingga masih berstatus air bersih bukan air siap minum.

BACA JUGA:Segini Besaran DBH Sawit dari Pemerintah Pusat Untuk Kabupaten Pesisir Barat

“Sebagai imbauan kepada masyarakat, kami menyarankan agar saat membeli air isi ulang agar kembali dimasak untuk membunuh kuman dan bakteri, karena air yang keluar dari depot itu bukan air siap minum melainkan air bersih yang harus direbus,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada pemilik depot air isi ulang agar rutin mengganti filter ultraviolet yang digunakan paling tidak setiap tiga bulan hingga enam bulan, sehingga penyaringan air benar-benar maksimal dan bebas dari kuman.

BACA JUGA:DPUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Bongkar Paving Block di GSG Bung Karno

“Kita sudah mengimbau agar pemilik depot galon rutin mengganti filter yang digunakan, agar air yang keluar merupakan air siap minum dan bukan air bersih,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: