Hore! Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2023

Hore! Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Lampung Barat Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2023

Ilustrasi PBB-P2--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sesuai dengan jadwal, jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat paling lambat, Sabtu (30 September 2023) namun karena masih ada sejumlah pekon serta perusahaan yang belum melunasi PBB maka Pemkab Lampung Barat memberikan toleransi dengan memperpanjang jatuh tempo pelunasan hingga 31 Oktober mendatang. 

“Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak, dan ada pekon yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu, maka pemerintah daerah memperpanjang jatuh tempo pembayaran SPPT PBB hingga akhir bulan ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (2 Oktober 2023).

BACA JUGA:SDM Perangkat Meningkat, BPS Kembali Berikan Pembinaan Desa Cantik Trimulyo

Okmal berharap dengan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tersebut,  kecamatan dan pekon lebih mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lampung Barat telah terealisasi 100 persen.  

Lebih jauh Okmal mengatakan, hingga jatuh tempo pelunasan PBB-P2 pada Sabtu (30 September 2023), terdapat 10 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 yaitu Kecamatan Balik Bukit, Kecamatan Lumbok Seminung, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Kebun Tebu dan Kecamatan Way Tenong. 

BACA JUGA:Soal Proyek Jaringan Pipa PDAM di Way Tenong, DPUPR Akui Koordinasi dengan BPJN Terlewatkan

Lalu, Kecamatan Belalau, Kecamatan Pagar Dewa, Kecamatan Batu Brak, Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh. 

“Masih ada 10 kecamatan yang belum melunasi PBB, begitu juga dengan perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi. Jadi kita harapkan untuk segera melunasinya sebelum tanggal 31 Oktober mendatang,” tegas dia.  

BACA JUGA:Material dan Kualitas Proyek Talud di Lumbok Seminung Diragukan, DPRD Desak Pihak Terkait Segera Kroscek

“Semakin cepat kecamatan dan perusahaan telekomunikasi tersebut melunasi pajak maka semakin bagus,” pungkas Okmal seraya menambahkan, target PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat tahun ini sebesar Rp4.684.752.448,00 namun hingga jatuh tempo pembayaran pada Sabtu (30 September 2023) baru terealisasi Rp4.092.588.253,00 atau 87,36 persen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: