Lahir Pada HUT Kabupaten Lampung Barat ke 32, Enam Bayi Dapat Penghargaan
--
BACA JUGA:Kode Redeem FF 1 Oktober 2023, Klaim 5x Special Diamond Voucher Free Fire
Disamping itu juga PKBI Cabang Lampung Barat juga mensosialisaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Ada beberapa poin penting yang dicatat oleh PKBI Cabang Lampung Barat yang harus diperhatikan masyarakat saat ini dalam pembuatan nama bayi sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.
Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu, Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
BACA JUGA:Penyaluran BLT dan Dana Desa Tahap Tiga Dilakukan Bersamaan
Lalu Ketiga, jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata, Keempat, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia serta Kelima, dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, dan Keenam dilarang menggunakan angka dan tanda baca.
Kata dia, bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
“Kita mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasamanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat melalui jajaran Puskesmasnya, RSUD Alimuddin Umar, dan IBI Cabang Lampung Barat yang telah membantu PKBI dalam rangka terselenggaranya kegiatan ini,” tutup Sandarsyah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: