Seleksi PPPK Tidak Pengaruhi Pembuatan Kartu Kuning
Ilustrasi kartu pencari kerja--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tidak berdampak pada permintaan pembuatan kartu kuning atau dokumen pencari kerja AK1 di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (DT2KP) setempat.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal, mendampingi Plt. Kadis T2KP Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan seleksi PPPK yang sedang berlangsung itu tidak berpengaruh pada permintaan kartu kuning di dinas setempat.
“Sekarang belum ada peningkatan pembuatan kartu kuning, meski ada perekrutan PPPK yang dilaksanakan oleh Pemkab Pesbar mulai dari formasi guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis,” kata dia.
Dijelaskannya, dokumen kartu kuning itu tidak masuk dalam persyaratan sehingga diperlukan pada saat pelaksanaan pendaftaran, sehingga para pelamar PPPK itu belum membuat dokumen tersebut.
BACA JUGA:Puskesmas Bengkunat Belimbing Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
“Pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 ternyata tidak berpengaruh terhadap jumlah permintaan kartu kuning, karena saat ini untuk persyaratan seleksi PPPK tidak perlukan diawal pendaftaran,” jelasnya.
Ditambahkannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenpanRB) telah memangkas persyaratan administrasi pada seleksi PPPK salah satunya kartu pencari kerja.
Hal itu dimaksudkan agar para peserta lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi.
“Selama ini persyaratan administrasi seperti pembuatan kartu kuning atau SKCK dinilai merepotkan para peserta. Kartu kuning atau kartu pencari kerja ini diperlukan nanti setelah para peserta dinyatakan lulus diterima menjadi PPPK,” terangnya.
BACA JUGA:Hore! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru di Lampung Barat Diperpanjang
Dikatakannya, berdasarkan data awal September 2023 jumlah pembuat kartu kuning di Pesisir Barat berjumlah 1.181 orang, dari jumlah tersebut 80 persen permintaan kartu kuning ini didominasi oleh lulusan SMA sederajat yang mencapai 1.020 orang.
“Lalu, lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 65 orang dan lulusan SD berjumlah 10 orang, lulusan Strata satu (S1) berjumlah 70 orang dan lulusan Diploma IV berjumlah 13 orang. Untuk pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis namun berkas persyaratan harus lengkap,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: