Sejumlah Bendera Parpol Masih Terpampang di Tugu Damar Tuhuk, Ini Kata Bawaslu Pesisir Barat
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyebutkan bahwa bendera partai politik (parpol) itu bukan termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan bahwa, sebelumnya Bawaslu Pesbar telah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesbar untuk melakukan penertiban APS peserta Pemilu seperti banner, baliho dan sebagainya.
“Penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP itu terutama pada APS yang dalam pemasangannya melanggar aturan yang berlaku, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik ataupun fasilitas umum lainnya yang dilarang,” katanya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai banyaknya bendera parpol yang kini telah dipasang oleh parpol yang ada di Kabupaten Pesbar disepanjang jalan raya.
BACA JUGA:Hingga September 2023, Polres Pesisir Barat Catat 3.583 Pemohon SKCK
Salah satunya sejumlah bendera parpol yang banyak dipasang di tugu Damar Tuhuk, Kecamatan Pesisir Tengah yang dilintasi ruas jalan lintas barat (jalinbar), itu bukan APS.
“Bendera itu bukan APS dan APK, mengenai hal itu tentu yang berwenang menindaklanjutinya Satpol PP, Bawaslu Pesbar sebelumnya juga sudah membuat imbauan kepada parpol,” jelasnya.
Karena, kata dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pesbar No.12/2017 tentang ketertiban umum, itu salah satunya pada poin (e) bagian keempat menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang menempel atau menggantungkan benda-benda/barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum.
“Untuk itu dalam penertibannya adalah kewenangan Satpol PP atau Camat setempat, yang jelas Bawaslu juga sudah bersurat ke parpol dan juga berkoordinasi dengan Satpol PP juga terkait dengan ketertiban dan estetika tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Semangat Kader PKK Sukananti Gelar Rutinitas Senam Jumat
Terpisah, Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan bahwa, mengenai penertiban APS itu sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama Bawaslu setempat dan telah dilakukan penertiban.
Terutama pemasangan banner yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Bawaslu dan juga Perda Kabupaten setempat tentang ketertiban umum.
Sedangkan, mengenai penertiban adanya sejumlah bendera parpol yang terpasang di tugu Damar Tuhuk itu nanti akan dilihat kembali di Perda yang ada.
“Kita akan konsultasikan kembali dengan Bawaslu Kabupaten, karena ini kan pesta Demokrasi yang tentu ada aturan mainnya sendiri. Berkaitan dengan Pemilu 2024 saat ini Satpol PP juga telah mengirimkan dua orang PPNS untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Kemendagri tentang pengawasan Pemilu 2024,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: