Hingga September 2023, Polres Pesisir Barat Catat 3.583 Pemohon SKCK

Hingga September 2023, Polres Pesisir Barat Catat 3.583 Pemohon SKCK

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak Februari 2023 hingga September 2023, sudah banyak masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang telah mengajukan permohonan atau membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pesisir Barat.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E., mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, sejak Februari 2023 lalu, Polres setempat sudah dapat melayani pembuatan SKCK bagi masyarakat yang membutuhkan untuk melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya yang membutuhkan SKCK.

“Dalam pembuatan atau permohonan SKCK itu menjadi salah satu layanan yang harus diutamakan, karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Seperti, kata dia, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023, banyak para pelamar yang membuat SKCK, karena itu sebagai salah satu lampiran persyaratan.

BACA JUGA:Semangat Kader PKK Sukananti Gelar Rutinitas Senam Jumat

Hingga kini masih banyak masyarakat di Pesbar yang mengajukan permohonan untuk SKCK di Polres setempat.

“Sejak pelayanan pembuatan SKCK itu dimulai pada Februari sampai dengan September 2023 ini tercatat sebanyak 3.583 lembar pemohon SKCK tersebut,” jelasnya.

Tentu, kata dia, jumlah pemohon SKCK akan terus bertambah. Polres Pesbar juga akan tetap berupaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Pesbar ini. 

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan SKCK tersebut bisa dapat langsung ke Polres Pesbar yang ada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah ini.

BACA JUGA:Ketua MWCNU Balik Bukit Berangkatkan 17 Kader Ikuti PDKPNU Ke-XI di Kebun Tebu

Masih kata dia, seperti diketahui sebelumnya bahwa, dalam pembuatan SKCK tersebut, pemohon (masyarakat) juga harus melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan. 

Seperti untuk persyaratan pembuatan SKCK baru antara lain melampirkan fotocopy KTP-el sebanyak satu lembar (KTP berdomisili di Kabupaten Pesbar). 

Pemohon juga harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar, pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar (latar warna merah).

Lalu, fotocopy akta kelahiran sebanyak satu lembar, surat rekomendasi pengantar dari Pekon/Peratin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: