Hingga September 2023, Polres Pesisir Barat Catat 3.583 Pemohon SKCK

Hingga September 2023, Polres Pesisir Barat Catat 3.583 Pemohon SKCK

--

BACA JUGA:Update Terbaru, Ratusan Pelamar Mendaftar PPPK di Lampung Barat, Ini Rinciannya!

Membuat rumus sidik jari (copy satu lembar) dan juga membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polres Pesbar (asli) bila diperlukan, dan mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan.

“Pemohon datang sendiri tidak berwakil, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000,-,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk persyaratan perpanjangan SKCK yakni sama dengan pembuatan SKCK baru antara lain melampirkan fotocopy KTP-el sebanyak satu lembar (KTP berdomisili di Kabupaten Pesbar), fotocopy Kartu Keluarga sebanyak satu lembar, Pas foto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar (latar warna merah), membawa SKCK yang lama.

“Lalu, surat rekomendasi pengantar dari Pekon/Peratin, membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polres Pesbar (copy satu lembar), membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polres Pesbar, dan persyaratan lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: