Update Terbaru, Ratusan Pelamar Mendaftar PPPK di Lampung Barat, Ini Rinciannya!

Update Terbaru, Ratusan Pelamar Mendaftar PPPK di Lampung Barat, Ini Rinciannya!

Ilustrasi PPPK Seleksi CASN 2023--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini sudah ada 761 orang pelamar yang mendaftar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, jumlah pelamar PPPK yang mendaftar sebanyak 761 orang itu terdiri dari tenaga guru 525 orang, tenaga kesehatan 17 orang dan tenaga teknis sebanyak 219 orang. 

“Untuk pelamar guru sebanyak 525 orang itu merupakan pelamar melalui formasi khusus dan pendaftarannya dibuka hingga Jumat 29 September,” kata Ahmad Hikami, Jumat (29 September 2023)

Masih kata dia, Kabupaten Lampung Barat tahun ini mendapatkan kuota 451 formasi PPPK dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Dugaan Camat Lumbok Seminung 'Main Proyek' Menguat

Kuota formasi PPPK sebanyak 451 itu rinciannya 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis. 

Sesuai dengan jadwal, untuk pendaftaran CASN dimulai dari tanggal 19 September hingga 3 Oktober mendatang. 

Sementara untuk PPPK tenaga guru pada formasi khusus pendaftaran dibuka pada tanggal 20-29 September, sedangkan tenaga guru formasi umum tanggal pendaftaran dibuka mulai 30 September hingga 9 Oktober 2023. 

"Jadi bagi masyarakat yang berminat silahkan segera mendaftarkan diri,” tegas dia.

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Sinar Luas Salurkan Bantuan Program Ketahanan Pangan 44 Ekor Kambing

“Pelamar PPPK tenaga guru untuk formasi khusus pendaftarannya sampai malam ini pukul 23.59 WIB, jadi bagi para guru yang berminat agar dapat segera melakukan pendaftaran karena jika lewat dari tanggal tersebut maka akan mendaftar melalui formasi umum,” sambungnya. 

Masih kata dia, adapun syarat untuk formasi khusus guru yaitu lulus P1 (pernah lulus passing grade tapi belum ada penempatan), eks tenaga honorer kategori K2 dan tenaga non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan formasi umum guru yaitu tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat tenaga pendidik dan masuk dalam data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta guru yang masuk pangkalan data dalam database Kemendikbud.

Lanjut dia, sementara formasi umum untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis syaratnya yaitu masih aktif bekerja sesuai dengan pengalaman minimal dua tahun yang sesuai dengan relevan dan diluar instansi yang dilamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: