Soal Proyek Rp499 Juta di Way Tenong Diduga Bermasalah, DPRD Bakal Panggil DPUPR
--
BACA JUGA:Curi Handphone, Seorang Remaja Harus Berurusan Dengan Polsek Sumber Jaya
Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pelaksana proyek tersebut untuk penggunaan bahu jalan khususnya terkait dengan aktivitas penggalian.
”Sepengetahuan saya belum ada izin. Karena proses izin nggak mudah, perlu kajian-kajian teknis dan lain sebagainya,” ungkap Rusmadi Gani, Selasa (26 September 2023).
Menurut Rusmadi, selain harus mendapatkan izin, dalam melakukan aktivitas kegiatan pembangunan fisik apapun di bahu jalan nasional juga harus memenuhi standar, yakni penggalian yang dilakukan minimal 1,5 meter.
”Pekerjaan fisik apapun untuk galian minimal 1,5 meter,” kata Rusmadi, saat ditanya perihal aturan yang harus dipenuhi pelaksana dalam proyek yang menggunakan bahu jalan nasional.
BACA JUGA:Stakeholder Day 2023 KPPN Liwa : Membangun Sinergi Guna Pengelolaan APBN yang Lebih Baik
Berkaitan dengan adanya aktivitas proyek yang menggunakan bahu jalan nasional tersebut, Rusmadi mengungkapkan, bahwa pihaknya merencanakan akan segera turun ke Lampung Barat untuk meninjau langsung pelaksanaan proyek dimaksud.
”Insha Allah minggu depan kami akan turun,” tandas Rusmadi.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya pada DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya mengungkapkan, terkait dengan izin penggunaan bahu jalan nasional tersebut, pihaknya melalui konsultan pengawas telah mengingatkan pelaksana untuk segera mengurus perizinan kepada pihak terkait.
”Pengawas sudah kami minta agar mengingatkan rekanan mengurus izin, tetapi sampai sekarang kami belum menerima informasi, apakah sudah mengurus izin atau belum,” ujar Alex mewakili Kepala DPUPR Lambar Ansari.
BACA JUGA:Pola Hidup Sehat: Tips Mencapai Kesehatan yang Optimal
Terkait dengan penggalian yang hanya 50 centimeter, lanjut dia, itu telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari proyek tersebut.
”Kalau untuk kedalaman penggalian sudah sesuai RAB, tetapi kalau aturan dari jalan nasionalnya berapa kami tidak tahu,” tutup Alex.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: