Soal Proyek Rp499 Juta di Way Tenong Diduga Bermasalah, DPRD Bakal Panggil DPUPR

Soal Proyek Rp499 Juta di Way Tenong Diduga  Bermasalah, DPRD Bakal Panggil DPUPR

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi II DPRD Lampung Barat dalam waktu dekat memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) untuk klarifikasi terhadap adanya aktivitas proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- yang diduga menabrak aturan.

Ketua Komisi II DPRD Lambar Heri Gunawan, S.T., mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan bersumber dari APBD Lampung Barat harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dengan adanya aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, maka harus disikapi bersama.

”Kami segera panggil DPUPR  untuk menanyakan permasalahan tersebut. Karena bagaimanapun juga, pelaksanaan pembangunan di Lampung Barat ini harus sesuai aturan yang berlaku, dan tidak boleh menyebabkan dampak yang kurang baik,” ungkap Heri Gunawan.

Lanjut Heri Gunawan, seyogyanya sebelum dilaksanakan pembangunan tersebut, maka secara administrasi harus lengkap, mulai masalah perizinan dan lainnya. 

BACA JUGA:BPS Lampung Barat Melaksanakan PL-KUMKM

Mengingat aktivitas pembangunan jaringan air bersih tersebut menggunakan bahu jalan nasional.

”Kalau dalam aturannya harus mendapatkan izin dari dari pihak terkait, kenapa sebelum pembangunan itu dilaksanakan tidak mengurus izin terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan persoalan,” kata dia.

Sebelumnya, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana dan juga konsultan pengawas dari CV. Garudayana Consultant masih enggan memberikan tanggapan, perihal dugaan pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000 pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak yang diduga bermasalah sebab menabrak aturan.

Tardhan Mohammad yang merupakan rekanan serta Bambang yang merupakan konsultan dari proyek proyek senilai Rp499.163.000,-  bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung  Barat Tahun anggaran 2023 tersebut tidak tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi via ponsel keduanya, Rabu (27 September 2023).

BACA JUGA:DPMP Lampung Barat Rekomendasikan Pencairan ADP 114 Pekon

Meski dalam keadaan aktif, keduanya tidak memberikan respon terhadap sambungan telepon maupun pesan via WhatsApp.

Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,-  bersumber APBD Lampung  Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: